Minggu, 04 Maret 2018

HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI MI

Nama : Novi Fauziyah Assyifaiyah
Nim : 1510310081
Dosen Pengampu: Primi Rochimi, S.Sos, M.S.I

A. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan di MI

          Pada hakikatnya, pendidikan kewarganegaraan di MI  termasuk ke dalam disiplin ilmu yang bersifat “Pengembangan Kepribadian”, yang bertujuan untuk mengembangkan sikap, perilaku, tindakan, dan disiplin kepada peserta didik. Sebagai sebuah ilmu, pendidikan kewarganegaraan memiliki objek pembahasan yang jelas, baik objek material maupun objek formalnya.
          Dalam wacana yang berkembang selama ini, ada dua istilah yang perlu dibedakan, yakni kewargaannegara dan kewarganegaraan. Seperti dibahas oleh somantri (1967) istilah Kewargaannegara merupakan terjemah dari “Civics” yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga negara yang baik (good citizen). Warga negara yang baik adalah warga negara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik, atau secara umum yang mengetahui, menyadari, dan melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara (Winataputra 1978). Di lain pihak, istilah Kewarganegaraan di gunakan dalam perundangan mengenai status formal warga negara dalam suatu negara. 
          Namun demikian, kedua konsep tersebut kini digunakan untuk kedua-duanya dengan istilah kewarganegaraan yang secara konseptual diadopsi dari konsep citizenship, yang secara umum di artikan sebagai hal-hal yang terkait pada status hukum (legal standing) dan karakter warga negara, sebagaimana digunakan dalam perundang-undangan kewarganegaraan untuk status hukum warga negara dan pendidikan kewarganegaraan untuk program pengembangan karakter warga negara secara kurikuler.

B. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan di MI

          Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, fungsi pendidikan kewarganegaraan di MI sebagai wahana pengembangan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, yang secara kurikuler pendidikan kewarganegaraan yang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang utama. Pada jenjang pendidikan dasar/ MI ini sebaiknya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sisoal-pedagogis yang kondusif atau memberi suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas peserta didik. Kualitas peserta didik ini sangat penting karena akan menjadi bekal untuk berperan sebagai warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dengan sikap dan perilakunya dilandasi oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, kesehatan, ilmu, kecakapan, kreativitas dan kemandirian.
          Dalam rangka semua itu mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di MI harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.

C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di MI

          Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, bermartabat, dan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara umum tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu: 

  1. Sebagai usaha untuk membentuk pola sikap dan pola perilaku peserta didik atau warga negara untuk menjadi warga negara yang berkesadaran bela negara yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen dalam rangka mempertahankan kelangsungan dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara kesatuan republik Indonesia.
  2. Untuk membentuk peserta didik menjadi manusia atau warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dan memiliki rasa kesadaran bela negara.
  3. Untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. 
  4. Agar dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara yang terdidik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selaku warga negara republik Indonesia yang bertanggung jawab.
  5. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan pancasila, hak asasi manusia, demokrasi, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional, secara kritis dan bertanggung jawab.
  6. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan serta partiotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
  7. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
  8. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  9. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
  10. Berintegrasi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Sumber Belajar:


  • Budi Juliardi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
  • Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, Demikrasi, Ham, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
  • Udin S. Winataputra, Pembelajaran PKn di SD, Tangerang selatan: Universitas Terbuka, 2014.
  • Wirman Burhan, Pendidikan Kewarnegaraan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

4 komentar: